(yang dipadukan
dengan Perubahan I, II, III & IV)
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN
KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
* (2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
* (3) Negara Indonesia adalah
negara hukum.
* Perubahan III
9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
(2) Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
* (1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
(1) Majelis
permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah
dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan
dengan Undang-Undang.
*Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan
Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
* Perubahan III
9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan
Garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan Pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
* (1) Presiden berhak mengajukan
rancangan Undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang
sebagaimana mestinya.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden
memegang kekuasaan membentuk Undang-undang
dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
* (1) Calon Presiden dan calon
Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan
Wakil Presiden.
* (2) Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden
ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.
*Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari
lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya
dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
* Perubahan III
9 November 2001
* (4) Dalam hal tidak ada
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh
rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002
* (5) Tata cara pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001
*Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun,
dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
*Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya
oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila
terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
* Perubahan III
9 November 2001
Pasal 7B
* (1) Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
* (2) Pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum
tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah dalam rangka
pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
* (3) Pengajuan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi
hanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
* (4) Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya
terhadap pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lama
sembilan puluh hari setelah
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima
oleh Mahkamah Konstitusi.
* (5) Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
* (6) Majelis Permusyawaratan
Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk
memutuskan usul Dewan Perwakilan
Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh
hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
* Perubahan III
9 November 2001
* (7) Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden harus
diambil dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah
anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, setelah Presiden dan/atau
Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam rapat paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
* Perubahan III
November 2001
*Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan
dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.
* Perubahan III
November 2001
Pasal 8
* (1) Jika Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.
* (2) Dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang
untuk memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
* Perubahan III
November 2001
* (3) Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan
adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Pertahanan secara
bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh
hari setelah itu, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk
memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang yang pasangan calon Presiden
dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, samapi
berakhir masa jabatannya.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Jika Presiden
mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis
batas waktunya.
*Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-Undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan bangsa”.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan oleh
pimpinan Mahkamah Agung.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah Presiden
(Wakil Presiden) :
“Demi Allah,
saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya
dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluruslurusnya
serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden
(Wakil Presiden) :
Saya berjanji
dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan
menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya
dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
* (1) Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002
* (2) Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan
akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang
harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
* (3) Ketentuan lebih lanjut
tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.
* Perubahan III
November 2001, sebelumnya berbunyi :
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan
bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan Undang-undang.
*Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan
Konsul
(2) Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan
duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 13
(1) Presiden
mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden
menerima Duta negara lain.
*Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 14
Presiden memberi
grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
* Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur
dengan Undang-undang.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 15
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
* Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.
* Perubahan IV 10 Agustus 2002
* BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN
AGUNG
Dihapus.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Dewan ini
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
dan berhak
memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh
Menteri-menteri negara.
* (2) Menteri-menteri itu
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
* (3) Setiap menteri membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
* (4) Pembentukan, pengubahan,
dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang.
* Perubahan III 9 November
2001
BAB VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal 18
* (1) Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan
daerah propinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
Pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk
susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan
memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim
Pemerintahan
Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat
istimewa.
* (2) Pemerintahan daerah
propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
* (3) Pemerintahan daerah
propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
* (4) Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah propinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara demokratis.
* (5) Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
* (6) Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan
lain untuk melaksanakan otonomi
dan tugas pembantuan.
* (7) Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 18A
* (1) Hubungan wewenang antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
propinsi, kabupaten, kota, atau
antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur
dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
* (2) Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 18B
* (1) Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat
istimewa yang diatur dengan undang-undang.
* (2) Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT
Pasal 19
* (1) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
* (2) Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dengan undang-undang.
* (3) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
* Perubahan II
18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
(1) Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
Pasal 20
* (1) Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
* (2) Setiap rancangan
Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
* (3) Jika rancangan
Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama,
rancangan Undang-undang itu tidak
boleh diajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
* (4) Persidangan mengesahkan
rancangan Undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi
Undang-undang.
* (5) Dalam rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam
waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang
tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi
Undang-undang dan wajib
diundangkan.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan
Perwakilan
Rakyat.
(2) Jika sesuatu
rancangan Undang-undang tidak mendapat
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 20A
* (1) Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
* (2) Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat.
* (3) Selain hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat,
serta hak imunitas.
* (4) Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dalam undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.
* Perubahan I 19
Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan
rancangan
Undang-undang.
(2) Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat
persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
* Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang
tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat
dan tata caranya diatur dalam
undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN
DAERAH
* Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan
umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan
jumlah seluruh anggota Dewan
Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Daerah diatur dengan undangundang.
* Perubahan III
9 November 2001.
* Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan
daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
serta memberikan pertimbangan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas
rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai : otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya
diatur dalam undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
* Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut
tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
* (1) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
* (2) Rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan
oleh Presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah.
* (3) Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara
yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang lalu.
* Perubahan III
9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Anggaran
Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun
dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak
untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan
negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa
tanggung-jawab tentang keuangan negara
diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
ditetapkan
dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
* Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
* Pasal 23B
Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002
* Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
* Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002.
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN
* Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksa keuangan
negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan
undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
* Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
* Perubahan III
9 November 2001.
* Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
BAB IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal 24
* (1) Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
* (2) Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
* Perubahan III
19 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain badan
kehakiman menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan
kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan
Undang-undang.
* (3) Badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002.
* Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan
perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim Agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di
bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua
Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta
badan peradilan di bawahnya
diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
19 November 2001.
* Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat
mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.
* Perubahan III
9 November 2001.
* Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang
Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang
oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
(5) Hakim Konstitusi harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan
pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
9 November 2001.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
Undang-undang.
* BAB IX A
WILAYAH NEGARA
* Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undangundang.
* Perubahan II,
18 Agustus 2000.
BAB X
WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK
* Pasal 26
* (1) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
* (2) Setiap warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Perubahan II 18
Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi
Warga Negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan
dengan
undang-undang sebagai Warga Negara.
(2) Syarat-syarat yang
mengenai kewargaan negara ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
* (3) Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang.
* BAB XA
HAK ASASI
MANUSIA
* Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan
kerja.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara
hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas
Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
* (1) Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
* (2) Untuk pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
* (3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
* (4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan
hukum.
* (5) Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di
dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan
negara.
(2)
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undangundang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
* Pasal 31
* (1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
* (2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
* (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
* (4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
* (5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
Perubahan IV 10
Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap
Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu
sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undangundang.
* Pasal 32
* (1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.
* (2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
* BAB XIV
* PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
* (4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
* (5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002.
* Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
* Perubahan IV 10 Agustus
2002, sebelumnya berbunyi :
Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
* BAB XV
* BENDERA,
BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU
KEBANGSAAN
Perubahan II 18
Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
BENDERA DAN
BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
* Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia
Raya.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
* Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan diatur dalam
undang-undang.
* Perubahan II
18 Agustus 2000.
BAB XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
* Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya
lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
(1) Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3
dari pada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus
hadir.
(2) Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari
pada jumlah
anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
* Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
* Pasal II
Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
* Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Pasal I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan
kepindahan pemerintahan kepada pemerintah
Indonesia.
Pasal II
Segala Badan
Negara dan Peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-
Undang Dasar
ini.
Pasal III
Untuk pertama
kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh
Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
* Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun
2003.
* Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan
dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia ke-6
(lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
* Perubahan IV
10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
(1) Dalam enam
bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
Presiden
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal
yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam
bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat
dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang
Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar